Minggu, 07 Januari 2007

Pernyataan Sikap

Kami masyarakat film Indonesia percaya bahwa Festival Film Indonesia seharusnya menjadi tolok ukur perkembangan film Indonesia, menjadi stimulasi penciptaan melalui penghargaan yang sesuai dengan pencapaian film Indonesia, serta sarana apresiasi bagi masyarakat Indonesia.
Justify Full
Kami juga percaya bahwa Festival Film Indonesia seharusnya mencerminkan kebijakan perfilman Indonesia, yang tanggap terhadap dinamika perkembangan dunia film.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami menyatakan protes:

1. Terhadap penyelenggaraan dan hasil penjurian Festival Film Indonesia 2006. Protes ini didasarkan pada fakta bahwa film “Ekskul” produksi PT. Indika Entertainment yang memenangi piala Citra sebagai film terbaik, menurut kami telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan ilustrasi musik film. Situasi ini membuktikan buruknya kualitas penyelenggaraan FFI dan rendahnya kompetensi pihak penyelenggara FFI, yang antara tahun 2004-2006 diselenggarakan secara tidak transparan, baik dalam sisi pelaksanaan dan sisi finansial. Hal di atas juga mencerminkan buruknya kinerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dalam melakukan penataan perfilman Indonesia.

2. Terhadap sistem kelembagaan perfilman Indonesia yang masih dijalankan oleh lembaga dan organisasi bentukan Departemen Penerangan di masa Orde Baru. Lembaga yang kami maksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), dan organisasi-organisasi yang bernaung didalamnya. Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi tersebut tidak mencerminkan semangat pembaharuan dan tidak berpihak pada kemajuan perfilman Indonesia.Stagnasi sistem ini telah merugikan dan
menghambat proses perkembangan film Indonesia yang telah menunjukkan potensi kemajuannya sejak awal masa reformasi.

Untuk itu kami masyarakat film Indonesia, menuntut pihak Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Demi nama baik perfilman Indonesia, segera mencabut anugerah piala Citra film terbaik dan yang berkaitan dengan film tersebut dalam FFI 2006 dan meminta penyelenggara FFI 2006 untuk melakukan pertanggungjawaban hasil penilaian terhadap film tersebut secara terbuka kepada publik.
2.Menghentikan sementara penyelenggaraan Festival Film Indonesia.
3.Segera membubarkan lembaga-lembaga perfilman yang ada, dan membentuk sistem kelembagaan perfilman yang baru, secara demokratis dan transparan, yang sesuai dengan perkembangan film saat ini dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.
4.Mendesak DPR RI untuk segera mencabut Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang Perfilman dan menggantinya dengan Undang-undang baru yang mendukung kemajuan.
5.Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan budaya dan ekonomi perfilman Indonesia, dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman Indonesia.
6.Melakukan perubahan mendasar pada peraturan dan penyelenggaraan sensor film dengan mengganti Lembaga Sensor Film menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film.


Sebagai tanda keseriusan kami, dengan ini kami mengembalikan Piala Citra yang telah kami terima dalam penyelenggaraan FFI 2004 – 2006.

Apabila tuntutan di atas tidak ditanggapi, kami akan melakukan boikot terhadap penyelenggaraan FFI di masa yang akan datang, dan melakukan perlawanan secara terstruktur terhadap segala kegiatan yang diselenggarakan atau diadakan oleh badan pemerintah yang mengatasnamakan PERFILMAN INDONESIA.

Sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung-jawab kami kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan kami dan menjadi salah satu alasan utama mengapa kami terus bekerja dan berkarya.

Jakarta, 3 Januari 2007

Masyarakat Film Indonesia,

Dari http://www.friendster.com/bulletin.php?statpos=bulletintable&bid=108014482&uid=30226669

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita buat semua ini menyenangkan.